Kamis, 25 Oktober 2012

Cenderung Cinta Padanya

Untuk membuat seseorang akan tertarik pada kita, caranya adalah dengan mencari perhatiannya. Berbuatlah baik padanya, maka ia pun akan merasa diberi hati. Sehingga ia akan semakin lekat dan semakin menempel. Namun maksud tulisan ini bukanlah sebagai tips untuk muda-mudi yang hatinya sedang berbunga-bunga dengan kekasihnya. Tidak sama sekali, karena pacaran adalah jalan menuju zina dan jelas haramnya. Yang kami jelaskan di sini adalah tabiat hati yang cenderung akan menyukai orang yang berbuat baik padanya. Dan yang lebih terpenting adalah jika kecintaan tersebut dilandaskan cinta karena Allah.

Cenderung Cinta Padanya

Dalam sebuah atsar disebutkan,

جبلت القلوب على حب من أحسن إليها وبغض من أساء إليها

“Tabiat hati adalah cenderung mencintai orang yang berbuat baik padanya dan membenci orang yang berbuat jelek padanya.” (HR. Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman 6: 2985, Abu Nu’aim dalam Al Hilyah 4: 131, Al Jami’ Ash Shogir 3580. As Suyuthi mengatakan hadits ini dho’if). Walaupun hadits ini dho’if, namun maknanya tepat dan benar.

Cintailah Karena Allah

Kecintaan seseorang pada orang yang suka berbuat baik padanya, itu memang boleh. Namun hendaklah kecintaan tersebut dibangun di atas kecintaan karena Allah. Artinya, standar kecintaan pada saudaranya seimbang dengan ketaatan saudaranya pada Allah. Jika saudaranya termasuk kalangan orang sholeh dan bertakwa, ia akan semakin cinta. Sebaliknya, cintanya akan semakin berkurang pada yang suka berbuat maksiat dan durhaka. Inilah maksud kecintaan karena Allah. Berarti kecintaan seseorang yang mencintai karena Allah akan berbeda pada pecandu rokok dan pada pemuda yang lisannya tidak pernah lepas dari dzikir. Kecintaan karena Allah itulah yang menuai kelezatan dan manisnya iman.

Dari Anas radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

ثَلاَثٌ مَنْ كُنَّ فِيهِ وَجَدَ حَلاَوَةَ الإِيمَانِ أَنْ يَكُونَ اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَحَبَّ إِلَيْهِ مِمَّا سِوَاهُمَا ، وَأَنْ يُحِبَّ الْمَرْءَ لاَ يُحِبُّهُ إِلاَّ لِلَّهِ ، وَأَنْ يَكْرَهَ أَنْ يَعُودَ فِى الْكُفْرِ كَمَا يَكْرَهُ أَنْ يُقْذَفَ فِى النَّارِ

“Tiga perkara yang seseorang akan merasakan manisnya iman : [1] ia lebih mencintai Allah dan Rasul-Nya lebih dari yang lainnya, [2] ia mencintai seseorang hanya karena Allah, [3] ia benci untuk kembali pada kekufuran sebagaimana ia benci bila dilemparkan dalam neraka.”  (HR. Bukhari no. 6941 dan Muslim no. 43)

Begitu juga dalam hadits dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menerangkan mengenai tujuh golongan yang akan mendapatkan naungan Allah pada hari yang tiada naungan selain dari-Nya. Di antara golongan tersebut adalah,

وَرَجُلاَنِ تَحَابَّا فِى اللَّهِ اجْتَمَعَا عَلَيْهِ وَتَفَرَّقَا عَلَيْهِ

“Dua orang yang saling mencintai karena Allah. Mereka berkumpul dan berpisah dengan sebab cinta karena Allah.” (HR. Bukhari no. 660 dan Muslim no. 1031)

Begitu pula dalam hadits Abu Dzar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ أَحَبَّ الأَعْمَالِ إِلَى اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ الْحُبُّ فِى اللَّهِ وَالْبُغْضُ فِى اللَّهِ

“Sesungguhnya amalan yang lebih dicintai Allah ‘azza wa jalla adalah cinta karena Allah dan benci karena Allah.” (HR. Ahmad 5: 146 dan Abu Daud no. 4599. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan lighoirih, dilihat dari jalur lain)

Akan Dikumpulkan Bersama Orang yang Dicintai

Inilah di antara faedah besar seseorang mencintai saudaranya karena Allah atau termasuk dalam hal ini adalah mencintai Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Dari Anas bin Malik, beliau mengatakan bahwa seseorang bertanya pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Kapan terjadi hari kiamat, wahai Rasulullah?”Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Apa yang telah engkau persiapkan untuk menghadapinya?”Orang tersebut menjawab, “Aku tidaklah mempersiapkan untuk menghadapi hari tersebut dengan banyak shalat, banyak puasa dan banyak sedekah. Tetapi yang aku persiapkan adalah cinta Allah dan Rasul-Nya.”Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata,

أَنْتَ مَعَ مَنْ أَحْبَبْتَ

“(Kalau begitu) engkau akan bersama dengan orang yang engkau cintai.” (HR. Bukhari no. 6171 dan Muslim no. 2639)

Dalam riwayat lain, Anas mengatakan, “Kami tidaklah pernah merasa gembira sebagaimana rasa gembira kami ketika mendengar sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: Anta ma’a man ahbabta (Engkau akan bersama dengan orang yang engkau cintai).”Anas pun mengatakan, “Kalau begitu aku mencintai Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, Abu Bakar, dan ‘Umar. Aku berharap bisa bersama dengan mereka karena kecintaanku pada mereka, walaupun aku tidak bisa beramal seperti amalan mereka.” (HR. Bukhari no. 3688)

Dalam riwayat Tirmidzi disebutkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

الْمَرْءُ مَعَ مَنْ أَحَبَّ وَأَنْتَ مَعَ مَنْ أَحْبَبْتَ

“Seseorang akan bersama dengan orang yang ia cintai. Dan engkau akan bersama orang yang engkau cintai.” (HR. Tirmidzi no. 2385. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)

Ibnu Hajar berkata, “Maksud ‘sesungguhnya engkau akan bersama dengan orang yang engkau cintai’ adalah engkau akan didekatkan dengan mereka, begitu pula hal ini termasuk dalam golongan yang ia cintai. Bagaimana jika kedudukan di surga di antara mereka bertingkat-tingkat derajat? Apakah masih tetap dikatakan bersama? Jawabnya, tetap masih disebut bersama. Selama masih ada kesamaan, seperti sama-sama masuk surga, maka itu pun disebut bersama. Jadi tidak mesti bersama dalam segala sisi. Jika semuanya tadi masuk surga, itu sudah disebut bersama walau berbeda-beda derajat.” (Fathul Bari, 10: 555)

Kecintaan yang Mubah

Kecintaan biasa yang sifatnya mubah (baca: boleh-boleh saja) tidak menyebabkan kecintaan tersebut terbawa sampai akhirat. Derajat mereka akan tergantung pada amalnya dan sesuai karunia Allah Ta’ala. Patut direnungkan firman Allah Ta’ala,

وَمَنْ يَعْمَلْ مِنَ الصَّالِحَاتِ وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَلَا يَخَافُ ظُلْمًا وَلَا هَضْمًا

“Dan barangsiapa mengerjakan amal-amal yang saleh dan ia dalam keadaan beriman, maka ia tidak khawatir akan perlakuan yang tidak adil (terhadapnya) dan tidak (pula) akan pengurangan haknya.” (QS. Thoha: 112)

Intinya kecintaan yang bermanfaat adalah kecintaan karena Allah sebagaimana firman Allah Ta’ala,

الْأَخِلَّاءُ يَوْمَئِذٍ بَعْضُهُمْ لِبَعْضٍ عَدُوٌّ إِلَّا الْمُتَّقِينَ

“Teman-teman akrab pada hari itu sebagiannya menjadi musuh bagi sebagian yang lain kecuali orang-orang yang bertakwa.” (QS. Az Zukhruf: 67)[1]

Ya Allah, tumbuhkanlah rasa cinta kami terhadap sesama yang dilandasi kecintaan karena-Mu. Aamiin Ya Mujibbas Saa-ilin.

@ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 13 Muharram 1433 H
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel www.remajaislam.com

Status Kawin Lari

Kawin lari yang dimaksud di sini bisa jadi berbagai macam pengertian. Bisa jadi, tanpa wali nikah, atau ada wali (tidak jelas) dan tidak ada izin dari wali sebenarnya. Ada juga kawin lari dengan kumpul kebo, tinggal satu atap tanpa status nikah. Boleh jadi ketika hamil mereka menjalin hubungan RT secara resmi. Yang kami bahas di sini adalah kawin lari, lalu menikah dengan wali yang tidak jelas (asal copot), jadi sama saja tidak memakai wali. Dan yang wajib ada wali adalah si wanita, bukan laki-laki.

Padahal wali memiliki urutan yang ditetapkan oleh para ulama. Seperti ulama Syafi’iyah membuat urutan:

    Ayah
    Kakek
    Saudara laki-laki
    Anak saudara laki-laki (keponakan)
    Paman
    Anak saudara paman (sepupu)

Dan pengertian wali wanita adalah kerabat laki-laki si wanita dari jalur ayahnya, bukan ibunya. Jika masih ada kerabat yang lebih dekat seperti ayahnya, maka tidak boleh kerabat yang jauh seperti paman menikahkan si wanita. Boleh saja jika si wali mewakilkan kepada orang lain (seperti si ayah kepada paman) sebagai wali si wanita. Dan ketika itu si wakil mendapat hak sebagaimana wali. Dan ingat, syarat wali adalah: (1) Islam, (2) laki-laki, (3) berakal, (4) baligh dan (5) merdeka (Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 3: 142-145).

Dalil-dalil yang mendukung mesti adanya wali wanita dalam nikah.

عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ : أَيُّمَا امْرَأَةٍ نَكَحَتْ بِغَيْرِ إِذْنِ وَلِيِّهَا فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ بَاطِلٌ بَاطِلٌ فَإِنِ اشْتَجَرُوْا فَالسُّلْطَانُ وَلِيُّ مَنْ لاَ وَلِيَّ لَهُ

Dari ‘Aisyah, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Seorang wanita yang menikah tanpa izin walinya maka pernikahannya adalah batiil, batil, batil. Dan apabila mereka bersengketa maka pemerintah adalah wali bagi wanita yang tidak memiliki wali”. (HR. Abu Daud no. 2083, Tirmidzi no. 1102, Ibnu Majah no. 1879 dan Ahmad 6: 66. Abu Isa At Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan)

عَنْ أَبِيْ مُوْسَى الأَشْعَرِيِّ قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ : لاَ نِكَاحَ إِلاَّ بِوَلِيٍّ

Dari Abu Musa Al Asy’ari berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak sah pernikahan kecuali dengan wali”. (HR. Abu Daud no. 2085, Tirmidzi no. 1101, Ibnu Majah no. 1880 dan Ahmad 4: 418. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ لاَ تُزَوِّجُ الْمَرْأَةُ الْمَرْأَةَ وَلاَ تُزَوِّجُ الْمَرْأَةُ نَفْسَهَا وَالزَّانِيَةُ الَّتِى تُنْكِحُ نَفْسَهَا بِغَيْرِ إِذْنِ وَلِيِّهَا

Dari Abu Hurairah, ia berkata, “Wanita tidak bisa menjadi wali wanita. Dan tidak bisa pula wanita menikahkan dirinya sendiri. Wanita pezina-lah yang menikahkan dirinya sendiri.” (HR. Ad Daruquthni, 3: 227. Hadits ini dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dan Syaikh Ahmad Syakir)

Imam Al Baghawi berkata, “Mayoritas ulama dari kalangan sahabat Nabi dan sesudah mereka mengamalkan kandungan hadits “Tidak sah pernikahan kecuali dengan wali”. Hal ini merupakan pendapat Umar, ‘Ali, ‘Abdullah bin Mas’ud, ‘Abdullah bin ‘Abbas, Abu Hurairah, ‘Aisyah dan sebagainya. Ini pula pendapat Sa’id bin Musayyib, Hasan al-Bashri, Syuraih, Ibrahim An Nakha’I, Qotadah, Umar bin Abdul Aziz, dan sebagainya. Ini pula pendapat Ibnu Abi Laila, Ibnu Syubrumah, Sufyan Ats Tsauri, Al Auza’i, Abdullah bin Mubarak, Syafi’i, Ahmad, dan Ishaq” (Syarh Sunnah, 9: 40-41).

Demikianlah sebagian pemuda, demi cinta sampai ingin mendapat murka Allah. Kawin lari sama saja dengan zina karena status nikahnya tidak sah.

Wallahu waliyyut taufiq.

@ Ummul Hamam, Riyadh KSA, 13 Shafar 1433 H
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel www.remajaislam.com

3 Syarat Taubat dari Pacaran

Tidak diragukan lagi bahwa taubat sesuatu yang harus bagi pelaku dosa, apalagi dosa tersebut adalah dosa besar. Di antara hal yang membuat dosa bisa menjadi besar adalah jika maksiat di lakukan terus menerus. Contoh di antaranya yang menyebar di kaula muda adalah pacaran. Berpacaran sudah jelas terlarang karena merupakan jalan menuju zina. Karena tidak ada pacaran yang bisa lepas dari jalan  yang haram.

Berbagai Sisi Pacaran itu Terlarang

Allah Ta’ala berfirman,

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا

“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.”(QS. Al Isro’: 32).

Ibnu Katsir berkata mengenai ayat di atas, “Dalam ayat ini Allah melarang hamba-Nya dari zina dan dari hal-hal yang mendekati zina, yaitu segala hal yang menjadi sebab yang bisa mengantarkan pada zina.”

Dan sudah tidak diragukan lagi bahwa pacaran adalah jalan menuju zina. Karena hati bisa tegoda dengan kata-kata cinta. Tangan bisa berbuat nakal dengan menyentuh pasangan yang bukan miliknya yang halal. Pandangan pun tidak bisa ditundukkan. Dan tidak sedikit yang menempuh jalan pacaran yang terjerumus dalam zina. Makanya dapat kita katakan, pacaran itu terlarang karena alasan-alasan ini yang tidak bisa terbantahkan.

Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

كُتِبَ عَلَى ابْنِ آدَمَ نَصِيبُهُ مِنَ الزِّنَى مُدْرِكٌ ذَلِكَ لاَ مَحَالَةَ فَالْعَيْنَانِ زِنَاهُمَا النَّظَرُ وَالأُذُنَانِ زِنَاهُمَا الاِسْتِمَاعُ وَاللِّسَانُ زِنَاهُ الْكَلاَمُ وَالْيَدُ زِنَاهَا الْبَطْشُ وَالرِّجْلُ زِنَاهَا الْخُطَا وَالْقَلْبُ يَهْوَى وَيَتَمَنَّى وَيُصَدِّقُ ذَلِكَ الْفَرْجُ وَيُكَذِّبُهُ

“Setiap anak Adam telah ditakdirkan bagian untuk berzina dan ini suatu yang pasti terjadi, tidak bisa tidak. Zina kedua mata adalah dengan melihat. Zina kedua telinga dengan mendengar. Zina lisan adalah dengan berbicara. Zina tangan adalah dengan meraba (menyentuh). Zina kaki adalah dengan melangkah. Zina hati adalah dengan menginginkan dan berangan-angan. Lalu kemaluanlah yang nanti akan membenarkan atau mengingkari yang demikian.” (HR. Muslim no. 6925)

Dosa Mengharuskan Taubat

Allah Ta’ala berfirman,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا تُوبُوا إِلَى اللَّهِ تَوْبَةً نَصُوحًا

“Hai orang-orang yang beriman, bertaubatlah kepada Allah dengan taubatan nasuhaa (taubat yang semurni-murninya).” (QS. At Tahrim: 8)

Dijelaskan oleh Ibnu Katsir rahimahullah bahwa makna taubat yang tulus (taubatan nashuhah) sebagaimana kata para ulama adalah, “Menghindari dosa untuk saat ini. Menyesali dosa yang telah lalu. Bertekad tidak melakukannya lagi di masa akan datang.”

Jika taubat harus memenuhi tiga syarat tersebut, maka tiga syarat orang yang taubat dari pacaran adalah:

1. Menyesal dan sedih telah berpacaran

2. Putuskan pacar sekarang juga

3. Bertekad tidak mau pacaran lagi dan menempuh jalan yang halal dengan nikah

Ujung Zina adalah Penyesalan

Luqman pernah berkata kepada anaknya,

يا بني، إياك والزنى، فإن أوله مخافة، وآخره ندامة

“Wahai anakku. Hati-hatilah dengan zina. Di awal zina, selalu penuh rasa khawatir. Ujung-ujungnya akan penuh penyesalan. (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 10: 326)

Memang betul apa yang diutarakan oleh Luqman, seorang yang sholeh. Dan itu sesuai realita. Awal zina dipenuhi rasa khawatir. Coba lihat saja apa yang dilakukan oleh orang yang hendak berzina. Awalnya mereka berusaha tidak terlihat orang lain. Khawatir ada yang melihat perbuatan dosa mereka. Ujung-ujungnya dipenuhi rasa penyesalan. Karena bisa jadi si wanita hamil. Si laki dituntut tanggung jawab. Akhirnya pusing kepayang karena perut si wanita yang makin besar dan sulit ditutupi. Akhirnya yang ada adalah rasa malu. Naik ke pelaminan pun sudah dicap “jelek” karena terpaksa “Married because an accident”.

Semoga Allah mudahkan kita untuk senantiasa berada dalam kebaikan dan menjauhkan kita dari berbagai maksiat.

@ KSU, Riyadh, KSA, 28 Jumadats Tsaniyah 1433 H
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel www.remajaislam.com

Teman Tapi Mesra

Islam sangat menginginkan maslahat bagi umatnya. Sehingga segala jalan yang mengantar pada yang haram ingin ditutup. Artinya, jalan tersebut pun terlarang dilalui. Hal ini berlaku dalam masalah zina. Segala jalan menuju perbuatan zina pun terlarang. Karena kenyataan yang terjadi, zina berawal dari perbuatan-perbuatan kecil yang mengantar pada zina.

Hubungan yang satu ini pun perlu diwaspadai. Berawal dari menanyakan nomor HP. Kemudian melangkah pada sms-an setiap waktu. Sehingga pingin lagi lebih dekat. Kemudian menjadi teman tetapi selalu mesra. Sebagian pasangan tersebut boleh jadi tidak pernah ketemu. Dan beritikad kuat tidak mau berpacaran seperti yang lainnya, yang mesti jalan berdua dan kencan. Tetapi yang namanya teman tapi mesra seperti ini pun tetap bermasalah walau hanya lewat handphone.

Sekali-kali Islam telah mewanti-wanti hal ini karena khawatir akan terjerumus dalam perkara haram yang lebih besar. Dalam ayat Al Qur’an, Allah Ta’ala berfirman,

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا

“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al Isro’: 32). Imam Al Qurthubi berkata, "Para ulama mengatakan mengenai firman Allah (yang artinya) 'janganlah mendekati zina' bahwa larangan dalam ayat ini lebih dari perkataan 'janganlah melakukan zina'. Makna ayat tersebut adalah 'jangan mendekati zina'.

Asy Syaukani dalam Fathul Qodir mengatakan, ”Apabila perantara kepada sesuatu saja dilarang, tentu saja tujuannya juga haram dilihat dari maksud pembicaraan.”

Maksudnya sekali lagi, mendekati zina saja tidak boleh apalagi sampai melakukannya. Mendekati di sini adalah tidak melakukan berbagai hal yang dapat menjerumuskan dalam zina. Zina tentu saja ada muqoddimah, ada perantara menuju perbuatan tersebut. Pertemanan tetapi mesra terus, ini salah satunya. Sehingga jelas pertemanan seperti ini perlu dibatasi.

Jadinya, untuk pemuda-pemudi, bergaullah dengan memperhatikan aturan Islam. Karena aturan dalam agama kita ini selalu mendatangkan maslahat dan mencegah mudhorot. Puteri bergaullah dengan sesama jenisnya, demikian dengan putera. Jika demikian maka akan terjaga diri dan kehormatan.

Hanya Allah yang memberi petunjuk dan hidayah.

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel www.remajaislam.com

Mandi Seusai Masa Haidh

Wahai Saudariku…..

Kita telah mengetahui bahwa wanita tidaklah akan terlepas dari haidh. Hal itu merupakan suatu yang telah Allah tetapkan.

هَذَا شَيْءٌ قَدْ كَتَبَهُ اللهُ عَلَى بَنَاتِ آدَمَ

“Inilah yang telah Allah tetapkan kepada anak-anak wanita keturunan Adam”. (HR. Bukhari dan Muslim)

Selain itu, juga suatu kenikmatan yang telah Allah berikan karena keberadaan haid merupakan suatu tanda bagi wanita adanya kemampuan mempunyai keturunan. Dengan demikian, maka wajiblah bagi kita mengetahui hukum yang berkenaan dangan haidh. Diantara salah satu hukum seputar haidh yaitu mandi wajib. Dimana hal itu sangat berpengaruh terhadap sah tidaknya shalat seorang mslimah. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda:

فَإِذَا أَقْبَلَتِ الْحَيْضَةُ فَدَعِي الصَّلاَةَ وَإِذَا أَدْبَرَتْ فَاغْسِلِي وَصَلِّيْp

“Jika telah tiba masa haidmu maka tinggalkan shalat, dan bila selesai masa haidmu maka mandilah kemudian shalatlah.” (HR. Bukhari)

Saudariku….

Sepatutnya kita bersyukur kepada Allah Rabb yang telah menyempurnakan agama ini.

اَليومَ اَكْمَلْتُ لَكُمْ دِيْنَكُمْ وَاَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ  نعْمَتِى وَرَضِيْتُ لَكُمُ الإسْلاَمَ دِيْنًا

“Hari ini, telah Ku sempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Kucukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Kuridoi islam itu sebagai agamamu” (QS. Al-Maidah: 3)

Dimana kesempurnaan ini meliputi segalanya bahkan dalam hal mandi. Syariat islam tidaklah hanya mewajibkan mandi suci bagi wanita setelah selesai haid. Akan tetapi juga mengajarkan tata cara mandi sesuai masa haid. Di mana mandi ini sama seperti halnya mandi janabah, yaitu:

Pertama: Membaca basmalah, dengan niat menghilangkan hadast besar melalui mandi. Selanjutnya membasuh dua telapak tangan tiga kali;

Kedua: Setelah itu beristinja dan membersihkan segala kotoran yang terdapat pada kemaluan;

Ketiga: Berwudhu seperti hendak akan shalat;

Berwudhu ketika mandi ada dua cara yang pertama berwudhu seperti halnya akan shalat dan kedua berwudhu seperti halnya akan shalat tetapi tanpa membasuh kaki, kakinya dibasuh terakhir.

Keempat: Membasuh kepala dan telinga sebanyak tiga kali;

Kelima: Selanjutnya menyiramkan air ke seluruh tubuh. Sebagaimana yang diriwayatkan dari Aisyah Radhiyallahu ‘anha,

“Apabila Rashulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam hendak mandi janabah beliau memulai dengan membasuh kedua telapak tangan sebelum beliau memasukkannya ke dalam bejana. Kemudian beliau membasuh kemaluan dan berwudhu sebagaimana hendak melaksanakan sholat. Lalu beliau menyela-nyela rambutnya dengan air. Seelah itu, beliau menyiram kepalanya tiga kali dan menyiramkan air ke seluruh tubuhnya.” (HR. Imam At Tirmidzi, dan beliau menshahihkannya)

Ketika mandi sesuai masa haidh seorang wanita disunnahkan agar membawa kapas atau potongan kain unutk mengusap tempat keluarnya darah guna menghilangkan sisa-sisanya. Selain itu, disunnahkan mengusap bekas darah dengan minyak ja’faran, atau parfum lainnya atau sabun. Apabila tidak mendapatkan parfum atau sabun, maka air saja sudah cukup, sebagaimana dalam hadist yang diriwayatkan dari Aisyah Radhiyallahu ‘anha:

Dari Aisyah radiyallahu’anhaa, bahwa Asma’ pernah bertanya kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wassalamperihal mandi haidh. Maka jawab Beliau Shallallahu ‘alaihi wassalam, “Hendaklah seorang di antara kamu mengambil air beserta daun bidara, lalu hendaklah ia bercuci dengan sempurna, kemudian tuangkanlah air ke atas kepalanya, lalu gosoklah kepalanya dengan sungguh-sungguh hingga rata, kemudian tuangkanlah (lagi) air ke atas kepalanya, kemudian ambilah sepotong kain atau kapas maka dengan demikian ia menjadi suci.” Kemudian Asma’ bertanya, “ (Wahai Rasulullah) bagaimana ia dianggap sudah suci dengan cara itu?” Maka, jawab Beliau, “Subhanallah….dengan cara itu ia sudah menjadi suci. Kemudian Aisyah berkata, (sambil membisikkan) “(Hai Asma’), kamu harus memperhatikan (menjelajahi) bekas darah.” Kemudian Asma’ bertanya kepada Beliau perihal mandi janabat, maka jawab Beliau. “Hendaklah si perempuan itu mengambil air lalu bersuci dengan baik atau dengan sempurna, kemudian tuangkanlah (air) ke atas kepalanya, lalu gosoklah kepalanya sampai rata, kemudian tuangkanlah air ke atasnya.” (Shahih: Mkhtashar Muslim no: 172, Muslim I: 261 no: 61 dann 332)

Dalam hadits di atas juga secara tidak langsung menunjukkan bahwa ketika wanita mandi karena haidh, hendaklah membuka kepang rambut kepala. Karena dalam hadits tersebut disebutkan, “Kemudian tuangkanlah air ke atas kepalanya, lalu gosoklah kepalanya dengan keras (sungguh-sungguh) hingga rata”. Sedangkan pada mandi janabat disebutkan, “Kemudian tuangkanlah (air) ke atas kepalanya, lalu gosoklah kepalanya sampai rata”. Dalam mandi janabah tidak disebutkan “menggosok-gosok dengan keras”. Hal ini menunjukkan bedanya mandi junub dan mandi karena haidh/nifas.

Mandi sesuai masa haid yang juga dikatakan mandi dari hadats besar dapat menghilangkan hadat kecil. Jika seorang wanita akan shalat setelah mandi suci dari haidh maka tidak perlu berwudhu sebagaimana wudhu jika akan shalat karena hadast kecilnya telah hilang dengan sebab mandi suci dari haidh.

Hal hal yang dimakruhkan dalam mandi

Pertama: Mandi di tempat yang mengandung najis, karena dikhawatirkan najis tersebut akan mengenai tubuhnya.

Kedua: Mandi di air yang tidak mengallir. Hal itu didasarkan pada sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam:

“Janganlah salah seorang di antara kalian mandi dalam air yang tidak mengalir, sementara pada saat itu ia dalam keadaan junub.” (HR. Imam Muslim)

Ketiga: Dimakruhkan berlebih-lebihan dalam penggunaan air, sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam:

لاَ تُسْرِفْ وَإِنْ كُنْتَ عَلَى نَهْرِ جَارٍ

“Janganlah kalian berlebih-lebihan di dalam menggunakan air, meskipun pada saat itu berada di sungai yang airnya mengalir.”

(HR. Ibnu Majah)

Demikian yang telah Allah subhanahu wa ta’ala melalui lisan rasul-Nya. Semoga Allah senantiasa menerima amal perbuatan kita.


رَبَّنَا تَقَبَّلْ مِنَّا إِنَّكَ أَنْتَ السَّمِيْعُ العَلِيْمُ

Ya Rabb kami, terimalah dari kami (amalan kami), sesungguhnya Engkau-lah Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui

Penulis: Ummu Faqih

Muroja’ah: M. A. Tuasikal

Artikel www.remajaislam.com